Unit Link
Saat ini asuransi sangat popular dikalangan
masyarakat. Tidak hanya sebagai pelindung jiwa pengembanangan asuransi saat ini
bisa juga sebagai sarana investasi, diantaranya asuransi unit link. Unit link
adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit link dan dikelola oleh manajer
investasi atau ahli keuangan. Unit link hamper
memiliki kesamaan dengan reksa dana tetapi unit
link lebih mengarah pada asuransi dan bisa besifat fleksibe sebagai
asuransi ataupun investasi.
Unit link biasanya diinvestasikan dalam berbagai instrument investasi
diantaranya:
1. Saham
2. Obligasi
3. Dana
Tunai; Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
4. Reksadana
5. Dana
Campuran; Saham dan obligasi.
Jenis unit link:
1. Polis
unit link premi tunggal
Jenis unit link ini melakukan pembayaran premi
secara sekaligus atau lump sum.
Asuransi ini biasanya cocok untuk investasi jangka panjang.
2. Polis
unit link remi berkala
Jenis unit link ini melakukan pemabayaran
premi secara berkala atau regular. Seseorang
yang memilih unit link ini biasanya
mempunyai keinginan untuk investasi sekaligus sebagai proteksi diri . www.portfoliokita.com › MANULIFE
Mnfaat unit link:
1. Potensi
investasi yang tinggi: sebagai investasi sekaligus asuransi.
2. Mudah
untuk meliikuidasi.
3. Menggunakan
ahli investasi untuk mengurus polis unit
link yang telah terkumpul.
Asuransi Syariah
Pengembangan asuransi tidak hanya pada unit link. Karena mayoritas penduduk Negara Indonesia adalah
menganut Agama Islam maka saat ini asuransi juga dikembangkan dalam bentuk
Syariah. Asuransi syariah adala asuransi yang berpatokan pada prinsip-prinsip
syariah Isalam.
Prinsip Syariah:
1. Prinsip
Hukum
Mampunya tujuan
kepentingan spiritual maupun kebaikan social. Prinsip syariah menghindari adanya
riba, ketidak pastian dan hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
2. Transaksi
atau Kontrak
Transaksi
bersifat etis dengan melakukan kontrak (akad) adalah ikatan yang mengadakan
hubungan yang sah oleh pihak yang bersangkutan.
Hal-hal yang membuat asuransi syariah tidak sah:
1. Gharar adalah ketidakpastian dalam
kontrak asuransi, adanya unsur resiko baik kuantitas maupun kualitas. Asuransi
syariah harus jelas dan transparan sehingga tidak merugikan pemegang polis.
2.
Maisir
adalah spekulasi, judi atau segala hal yang bersifat konsekuensi. Transaksi
asuransi syariah harus bersih dari spekulasi atau pertaruhan.
3.
Riba adalah
pengayaan diri dengan cara yang mengambil keuntungan yang berlebihan.
4.
Haram;
transaksi yang dilakukan harus bebasdari apapun yang dilarang oleh Agama Islam.
5.
Bathil;
transaksi harus bebas dari perbuatan illegal, kecurangan dan penipuan.