Minggu, 09 Desember 2012

Unit link dan Asuransi Syariah


Unit Link
Saat ini asuransi sangat popular dikalangan masyarakat. Tidak hanya sebagai pelindung jiwa pengembanangan asuransi saat ini bisa juga sebagai sarana investasi, diantaranya asuransi unit link. Unit link adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit link dan dikelola oleh manajer investasi atau ahli keuangan. Unit link hamper memiliki kesamaan dengan reksa dana tetapi unit link lebih mengarah pada asuransi dan bisa besifat fleksibe sebagai asuransi ataupun investasi.
Unit link biasanya diinvestasikan dalam berbagai instrument investasi diantaranya:
1.       Saham
2.       Obligasi
3.       Dana Tunai; Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
4.       Reksadana
5.       Dana Campuran; Saham dan obligasi.
Jenis unit link:
1.       Polis unit link premi tunggal
Jenis unit link ini melakukan pembayaran premi secara sekaligus atau lump sum. Asuransi ini biasanya cocok untuk investasi jangka panjang.
2.       Polis unit link remi berkala
Jenis unit link ini melakukan pemabayaran premi secara berkala atau regular.  Seseorang yang memilih unit link ini biasanya mempunyai keinginan untuk investasi sekaligus sebagai proteksi diri . www.portfoliokita.com › MANULIFE

Mnfaat unit link:
1.       Potensi investasi yang tinggi: sebagai investasi sekaligus asuransi.
2.       Mudah untuk meliikuidasi.
3.       Menggunakan ahli investasi untuk mengurus polis unit link  yang telah terkumpul.


Asuransi Syariah

Pengembangan asuransi tidak hanya pada unit link. Karena mayoritas penduduk Negara Indonesia adalah menganut Agama Islam maka saat ini asuransi juga dikembangkan dalam bentuk Syariah. Asuransi syariah adala asuransi yang berpatokan pada prinsip-prinsip syariah Isalam.

Prinsip Syariah:
1.       Prinsip Hukum
Mampunya tujuan kepentingan spiritual maupun kebaikan social. Prinsip syariah menghindari adanya riba, ketidak pastian dan hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
2.       Transaksi atau Kontrak
Transaksi bersifat etis dengan melakukan kontrak (akad) adalah ikatan yang mengadakan hubungan yang sah oleh pihak yang bersangkutan.

Hal-hal yang membuat asuransi syariah tidak sah:
1.       Gharar adalah ketidakpastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur resiko baik kuantitas maupun kualitas. Asuransi syariah harus jelas dan transparan sehingga tidak merugikan pemegang polis.
2.       Maisir adalah spekulasi, judi atau segala hal yang bersifat konsekuensi. Transaksi asuransi syariah harus bersih dari spekulasi atau pertaruhan.
3.       Riba adalah pengayaan diri dengan cara yang mengambil keuntungan yang berlebihan.
4.       Haram; transaksi yang dilakukan harus bebasdari apapun yang dilarang oleh Agama Islam.
5.       Bathil; transaksi harus bebas dari perbuatan illegal, kecurangan dan penipuan.